Rabu, 30/10/2024, Kantor Desa Mataraman. Penandatanganan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Yang mendapatkan bantuan RTLH an. ARAN RT 04 Desa Mataraman. Acara ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan merupakan langkah konkret dalam mendukung kegiatan perekonomian lokal. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan RTLH telah menjadi salah satu instrumen yang sangat diharapkan. Dengan bantuan ini, diharapkan rumah-rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat direnovasi dan diperbaiki sehingga memberikan dampak positif bagi kehidupan penduduk setempat. Penandatanganan ini menandai komitmen pemerintah untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan serta memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program-program pembangunan demi kesejahteraan bersama. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat, dan swasta, menjadi kunci keberhasilan implementasi program bantuan seperti RTLH. Dengan demikian, diharapkan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar acara formal, namun sebuah tonggak awal menuju perubahan nyata yang akan dirasakan oleh seluruh komunitas Desa Mataraman. Melalui upaya bersama dan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kualitas rumah serta infrastruktur lokal diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi mikro di tingkat desa. Semangat gotong royong dan kesadaran akan pentingnya pembenahan lingkungan tempat tinggal harus terus ditanamkan agar hasil dari bantuan RTLH ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penandatanganan ini bukanlah akhir dari suatu perjalanan, melainkan titik awal dari transformasi yang lebih besar dan berkelanjutan dalam rangka mendukung kemajuan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Mataraman.
Penandatanganan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diselenggarakan oleh PURP Provinsi Kal-Se
Bagikan artikel ini: